Sentralisasi Ekspor SDA melalui BUMN: Tantangan Hukum dan Rekonstruksi Model Bisnis Pelaku Usaha

6/5/20264 min read

white and red boat on dock during night time
white and red boat on dock during night time

Pemerintah Indonesia tengah memperkenalkan salah satu perubahan paling fundamental dalam tata kelola perdagangan sumber daya alam sejak era reformasi. Melalui kebijakan ekspor satu pintu yang menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai kanal utama ekspor komoditas strategis nasional, negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator perdagangan, melainkan juga sebagai aktor utama dalam pengelolaan rantai nilai ekspor sumber daya alam Indonesia.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut diberlakukan terhadap batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan ferroalloy. Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, mencegah kebocoran penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan internasional, serta memperbesar posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun demikian, di balik tujuan tersebut terdapat konsekuensi hukum dan bisnis yang jauh lebih besar. Yang sedang berubah bukan sekadar mekanisme administrasi ekspor, melainkan struktur hubungan hukum antara negara dan pelaku usaha dalam penguasaan rantai perdagangan sumber daya alam strategis nasional.

Selama ini, rezim perdagangan Indonesia dibangun atas prinsip bahwa setiap pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan berhak melakukan ekspor secara langsung. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menempatkan negara sebagai regulator yang mengatur dan mengendalikan aktivitas perdagangan luar negeri, sementara pelaku usaha menjalankan fungsi perdagangan berdasarkan mekanisme pasar. Dalam sistem tersebut, perusahaan membangun sendiri jaringan pembeli internasional, melakukan negosiasi harga, mengelola risiko perdagangan, serta menerima langsung manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor yang dilakukannya.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI secara substantif mengubah paradigma tersebut. Hak untuk melakukan ekspor komoditas strategis yang sebelumnya tersebar pada berbagai pelaku usaha dikonsolidasikan ke dalam satu entitas yang ditunjuk negara. Dengan demikian, Indonesia bergerak dari model decentralized private exporting menuju state controlled centralized exporting. Dalam perspektif hukum perdagangan, perubahan ini dapat dipandang sebagai pergeseran dari rezim export licensing menuju model yang memiliki karakteristik state trading enterprise, yakni suatu sistem di mana negara atau badan usaha yang ditunjuk negara memainkan peran dominan dalam perdagangan internasional komoditas tertentu.

Secara konstitusional, kebijakan ini memiliki landasan yang tidak dapat diabaikan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan konsep “dikuasai oleh negara” tidak hanya sebagai kepemilikan formal, tetapi juga mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengusahaan, dan pengawasan. Dari sudut pandang tersebut, kebijakan ekspor satu pintu dapat dipahami sebagai upaya negara memperkuat fungsi pengelolaan dan pengusahaan terhadap rantai nilai sumber daya alam strategis yang selama ini lebih banyak berada dalam mekanisme pasar.

Meski demikian, prinsip penguasaan negara tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhirnya, yakni kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat kontrol negara atas ekspor, melainkan juga oleh kemampuannya menciptakan efisiensi ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, menjaga daya saing nasional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan masa transisi sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan masih dapat menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana praktik yang berlaku saat ini, namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI sebagai bagian dari proses integrasi data dan pengawasan perdagangan. Implementasi penuh direncanakan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada fase tersebut, kontrak penjualan internasional dan penerimaan pembayaran ekspor akan berada dalam sistem yang terintegrasi melalui PT DSI sebagai kanal utama ekspor nasional.

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah tidak mengambil alih aktivitas produksi sektor swasta. Pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi, pengolahan, dan pengiriman barang sebagaimana biasa. Akan tetapi, fungsi perdagangan internasional yang selama ini dijalankan secara langsung oleh perusahaan secara bertahap akan dikonsolidasikan melalui BUMN yang ditunjuk negara. Dengan demikian, negara memperoleh visibilitas yang lebih besar terhadap volume perdagangan, harga transaksi, serta arus devisa yang berasal dari ekspor komoditas strategis.

Dari sudut pandang bisnis, implikasi paling signifikan justru terletak pada perubahan posisi hukum pelaku usaha. Selama ini produsen batu bara, CPO, maupun komoditas strategis lainnya sekaligus bertindak sebagai eksportir yang memiliki hubungan langsung dengan pembeli internasional. Dalam rezim baru, perusahaan secara bertahap akan bertransformasi dari eksportir menjadi pemasok domestik bagi PT DSI yang kemudian bertindak sebagai eksportir utama di pasar global. Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan rekonstruksi menyeluruh terhadap model bisnis ekspor Indonesia.

Transformasi tersebut akan membawa konsekuensi yang tidak sederhana terhadap hubungan kontraktual yang selama ini telah dibangun oleh pelaku usaha. Banyak perusahaan tambang dan perkebunan saat ini terikat dalam berbagai perjanjian jangka panjang dengan pembeli internasional, termasuk offtake agreements, long term supply agreements, perjanjian pembiayaan berbasis ekspor, serta berbagai instrumen lindung nilai yang bergantung pada arus perdagangan internasional. Ketika struktur eksportir berubah, muncul kebutuhan untuk meninjau kembali berbagai hubungan hukum tersebut. Pertanyaan mengenai perubahan hukum (change in law), mekanisme pengalihan kontrak, pembagian risiko harga, hingga dampak terhadap pembiayaan ekspor akan menjadi isu yang sangat penting selama masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan ini.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga menarik untuk dilihat dari perspektif hukum persaingan usaha. Penunjukan satu BUMN sebagai kanal utama ekspor berpotensi melahirkan bentuk monopoly by law, yakni monopoli yang lahir berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, kondisi demikian pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, keberadaan monopoli yang sah secara hukum tetap memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mencegah inefisiensi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan posisi dominan.

Dalam konteks perdagangan internasional, kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai bentuk penguatan peran negara melalui mekanisme yang memiliki kemiripan dengan konsep State Trading Enterprise yang dikenal dalam kerangka perdagangan global di bawah naungan World Trade Organization. Oleh karena itu, desain implementasi kebijakan perlu tetap memperhatikan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi dengan komitmen perdagangan internasional Indonesia agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai sentralisasi ekspor sumber daya alam bukanlah perdebatan antara negara dan pasar. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana membangun titik keseimbangan antara kedaulatan ekonomi nasional dan kepastian berusaha. Negara memiliki kepentingan yang sah untuk mengawasi sumber daya alam strategis, mengamankan devisa, dan memperkuat posisi tawar nasional. Namun pada saat yang sama, pelaku usaha memerlukan kepastian hukum, efisiensi perdagangan, dan prediktabilitas kebijakan untuk menjaga keberlanjutan investasi.

Apabila dirancang dan dijalankan secara efektif, skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menjadi instrumen strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Namun apabila tata kelola kelembagaan, mekanisme bisnis, dan kepastian hukumnya tidak dibangun secara memadai, sentralisasi tersebut justru berpotensi menciptakan hambatan baru bagi perdagangan dan investasi. Pada titik inilah keberhasilan rezim baru tata kelola ekspor Indonesia akan diuji. Bukan pada seberapa besar kontrol negara yang berhasil dibangun, melainkan pada seberapa efektif kontrol tersebut mampu menghasilkan kemakmuran, efisiensi, dan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.