Bidang Keahlian
Hukum Tata Negara dan Administrasi
Radian Syam & Syam terlibat aktif dalam menangani perkara bagi klien yang bersengketa dengan Pemerintah dalam kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan, termasuk sengketa terhadap Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan sejenisnya.
Kami juga memberikan pendampingan hukum terhadap proses pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Dalam beberapa kesempatan, kami juga terlibat aktif dalam memberikan opini hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang disusun oleh Pemerintah dan/atau DPR.
Kami pun aktif dalam perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN dalam memberikan pendapat hukum terhadap kebijakan yang akan atau telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang dinilai berpengaruh terhadap kegiatan usaha dan kelangsungan bisnis klien.


Perusahaan
Radian Syam & Syam menyediakan jasa hukum untuk perusahaan lokal dan multinasional, termasuk pengurusan berbagai kebutuhan perusahaan dalam bidang hukum, dari pendirian perusahaan, penggabungan usaha (merger), Legal Due Diligance, audit hukum, hingga restrukturisasi dan penyelesaian perselisihan dalam kegiatan usaha.
Kami juga mendampingi perusahaan dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga serta memberikan nasihat terkait aspek hukum bisnis yang berkaitan dengan akuisisi, restrukturisasi, dan persaingan usaha.
Tindak Pidana Korupsi
Radian Syam & Syam Legal Consultant berpengalaman menangani klien-klien yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi berskala nasional yang mendapat perhatian masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun pada Kejaksaan Agung.
Kami memberikan pelayanan hukum terbaik demi menjaga kepentingan klien berdasarkan pengalaman kami yang telah terbukti.
Contoh kasus yang pernah kami tangani termasuk korupsi pejabat daerah/negara, kasus yang melibatkan pejabat pada kementerian, dan hal lainnya.


Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Radian Syam & Syam Legal Consultant aktif menangani berbagai kasus klien yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (Pileg) maupun Pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


