Demokrasi VUCA di Tengah Perang AS-Israel vs Iran
News


Eskalasi ketegangan kembali bergejolak di Timur Tengah dengan melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Hal ini memicu kembali perdebatan mengenai hukum internasional yang sering kali dilanggar oleh negara-negara dengan dominasi kekuatan besar.
Negara memiliki hak mempertahankan diri, namun tetap terikat pada hukum humaniter dan prinsip hak asasi manusia. Dalam situasi krisis, kepemimpinan global dituntut mampu menyeimbangkan keamanan dan legitimasi.
Bagi Indonesia, dinamika tersebut bukan sekadar isu kawasan Timur Tengah. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk menjaga stabilitas global berbasis hukum. Prinsip bebas aktif, menurut Radian, bukanlah netralitas pasif, melainkan posisi independen dan konstruktif dalam mendorong dialog serta penyelesaian damai.
Ia menekankan bahwa komitmen terhadap multilateralisme dan rule-based order sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam dunia yang saling terhubung, gangguan stabilitas kawasan dapat berdampak langsung pada kepentingan nasional.
Dalam bukunya, Radian Syam menyampaikan bahwa demokrasi yang tangguh bukanlah demokrasi yang bebas dari tekanan, melainkan demokrasi yang mampu mempertahankan prinsipnya di tengah tekanan. Supremasi hukum, menurutnya, adalah kompas moral sekaligus institusional. Tanpa kompas tersebut, demokrasi rentan terseret arus populisme global dan tekanan geopolitik.
Ia juga mengingatkan bahwa jika dunia bergerak menuju tatanan berbasis kekuatan (power-based order), negara-negara berkembang berisiko menjadi arena kontestasi kepentingan global tanpa daya tawar memadai. Karena itu, penguatan hukum internasional dan forum multilateral menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar idealisme normatif.
“Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertahan bukanlah hasil dominasi kekuatan semata, melainkan kesepakatan normatif yang dihormati bersama. Supremasi hukum adalah jangkar agar perahu demokrasi tidak terbalik oleh badai geopolitik,” tegas Radian.
Mendayung Demokrasi di Era VUCA menjadi refleksi sekaligus ajakan agar demokrasi tetap berpijak pada hukum di tengah ketidakpastian global. Di persimpangan sejarah ini, pilihan antara supremasi hukum dan dominasi kekuatan akan menentukan arah masa depan demokrasi dunia.
Dalam buku terbarunya berjudul Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025), Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menegaskan bahwa demokrasi hari ini tidak berlayar di laut yang tenang.
Demokrasi bergerak di tengah gelombang volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA) yang membentuk lanskap global baru.
Konflik geopolitik yang berkembang cepat menunjukkan bahwa stabilitas internasional tengah diuji secara serius.
“Konflik antarnegara bukanlah fenomena baru. Namun, yang membedakan era ini adalah kecepatan eskalasi dan dampak sistemiknya. Dalam hitungan jam, respons militer maupun diplomatik dapat mengubah konfigurasi kawasan dan memicu instabilitas global. Ketegangan regional berpotensi menciptakan efek domino lintas benua, termasuk pada sektor energi, perdagangan internasional, dan stabilitas pasar keuangan,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya.
Dalam perspektif teori hukum, Radian mengacu pada pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan bahwa hukum merupakan sistem norma yang memperoleh validitas dari struktur hierarkis yang konsisten.
Dalam tatanan internasional, norma dasar tersebut tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang, serta kewajiban penyelesaian sengketa secara damai.
“Ketika norma dihormati, hukum menjadi jangkar keteraturan. Namun, ketika norma ditafsirkan secara sepihak, yang menguat adalah logika kekuatan,” kata Radian.
Ia menilai klaim pembelaan diri dan argumentasi keamanan nasional kerap berada di wilayah abu-abu antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis.
Menurutnya, konsep kedaulatan dalam hukum internasional modern bukan lagi semata hak, tetapi juga tanggung jawab.
Artikel ini tayang terlebih dahulu di Hukumonline.com pada 2 Maret 2026 dengan judul “Demokrasi VUCA di Tengah Perang AS-Israel vs Iran”: https://www.hukumonline.com/berita/a/demokrasi-vuca-di-tengah-perang-as-israel-vs-iran-lt69a56743aa4ad/?page=2
